Magistra Indonesia Adakan Diskusi Online Kriminalitas Seksual di Dunia Kampus.

Sabtu (18/12/2021),  Magistra Indonesia Adakan Diskusi Online Kriminalitas Seksual di Dunia Kampus.

Akhir-akhir ini kasus pelecehan seksual sangat sering keluar dipemberitaan media, korban baik anak-anak hingga dewasa tidak hanya mendapatkan perlakukan tersebut dilingkungan formal saja namun juga lingkungan keluarga.

Mulai dari kasus pelecehan guru pesantren yang memperkosa belasan santri, mahasiwi Unri yang dilecehkan dosen saat bimbingan, Mahasiswi Unsri korban pelecehan dosen yang dicoret dari daftar yudisium, hingga dua anak di Kota Padang yang diperkosa bergilir oleh anggota keluarga.

Mengikuti isu maraknya kasus pelecahan seksual saat ini Majlis Sinergi Islam dan Tradisi (Magistra) Indonesia adakan diskusi online membahas kriminalitas seksual di Dunia Kampus dengan dua pemantik yakni Dosen Filsafat UIN Imam Bonjol Padang, Endrika Widdia Putri dan Aktivis gender serta Founder equality.id, Nuraini, (18/12).

Kasus-kasus pelecehan seksual dalam prakteknya bisa saja dilakukan dan dialami oleh siapa saja, namun perempuan lebih rentan mendapatkan perlakuan tersebut hingga sangat awam kita mendengar kata tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan, hal ini disebabkan bias gender yang dinormalisasikan.

  • Magistra Indonesia Adakan Diskusi Online Kriminalitas Seksual di Dunia Kampus.

“Perbedaan gender bisa memunculkan ketidakadilan seperti marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan dan double burden, karena dalam konsep gender perempuan selalu dinomorduakan,” Kata Endrika

Selain itu, relasi kuasa juga menjadi salah satu alasan kenapa perempuan kerap kali mendapatkan pelecehan dari lingkungan. Baik dari segi kekuatan fisik hingga struktur sosial. “Umumnya jika ada yang melapor pelakunya adalah orang yang berkuasa seperti dosen maka bisa saja dia akan disudutkan dan sulit dipercayai,” Tambah Nuraini.

Untuk mengendalikan kasus pelecehan diperlukan regulasi yang tersistem dan terstruktur serta acuan pasti yang bisa dijadikan pegangan oleh korban. “Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021 bisa menjadi acuan yang harus diimplementasikan di setiap Perguruan Tinggi,” Ucap Nuraini

Selain itu hal terpenting untuk mengendalikan kasus pelecehan seksual setiap korban dituntut untuk berani berbicara. Serta lingkungan korban diharapkan memberikan dukungan serta memiliki empati terhadap korban dengan mendengarkan dan tidak menyalahkan korban.

“Korban harus berani berbicara agar pelaku bisa mendapatkan hukuman yang berat agar jera,” Tutur Endrika.

Maraknya Pelecehan Seksual, Magistra Indonesia Adakan Diskusi Online Kriminalitas Seksual di Dunia Kampus.

Post navigation


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *